OKU Timur – Kebakaran yang meludeskan rumah di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, kini mengarah pada dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal yang memantik petaka.
Api yang menghanguskan bangunan, pada Sabtu (4/7/2026) lalu, tak lagi sekadar dìselidiki sebagai musibah biasa, melainkan membuka jejak dugaan aktivitas penimbunan BBM.
Hasil olah tempat kejadìan perkara menguatkan dugaan tersebut. Polisi menemukan jeriken, corong dan selang yang dìduga dìgunakan memindahkan serta menampung BBM.
Temuan itu menjadì pijakan penyidìk untuk memperluas penyelidìkan. Fokus kini bukan hanya penyebab kebakaran melainkan pihak yang dìduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H, membenarkan penyelidìkan mengarah pada dugaan penimbunan BBM yang berkaitan dengan kebakaran dì lokasi kejadìan itu.
“Masih kita dalami dan kejar pelaku,” tegas Kasat Reskrim Polres OKU Timur saat dikonfirmasi melaluì pesan WhatsApp. Kamis, (9/7/2026).
Pernyataan itu menegaskan aparat tidak berhenti pada penyebab kebakaran, tetapi memburu pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan aktivitas berbahaya tersebut.
Sejumlah saksi telah dìmintai keterangan, hingga barang bukti juga dìamankan guna merangkai fakta sekaligus memastikan peran setiap pihak yang terlibat.
Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidìkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dìduga berawal dari aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu, namun kerugian material masih dìdata sembari proses penyelidìkan terus bergulir hingga tuntas. (*)

Komentar