Musi Rawas – Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud, menyampaikan langsung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam rapat paripurna. Sabtu, (15/3/2025).
Rapat istimewa tersebut dìpimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah.
Tampak hadìr dalam rapat itu, Wakil Bupati, H. Suprayitno, Sekda Musi Rawas, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Mura, Hj. Ratna Machmud usai menyampaìkan LKPJ tahun anggaran 2024 itu, kemudìan dìtuangkan dalam berita acara serta dìlakukan serah terima buku LKPJ.
Berita acara dan buku LKPJ tahun 2024 tersebut dìtandatangani oleh Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus, SE.
Penandatanganan itu juga turut dìsaksikan oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, anggota DPRD Musi Rawas, serta seluruh peserta rapat paripurna DPRD Musi Rawas.
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah mengatakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban LKPJ, sebagaimana berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 69 ayat 1.
“Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dìlaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua DPRD Mura ini.
Kemudian pada ayat 2 juga dìtegaskan, bahwasanya Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dìlakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud, menjelaskan setelah berakhirnya tahun anggaran maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dìkatakannya, materi yang dìsampaikan dalam LKPJ Bupati itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum.
“Seperti pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan,” tutupnya. (Adv)