Ketua Pengadilan Agama Martapura, Irfan Firdaus, SH, SH.I, MB, melalui Humas PA, Ibnu Iyadh, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menyukseskan program tersebut.
Menurutnya, Isbat Nikah Terpadu bukan sekadar proses persidangan, tetapi juga menjadì jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan mereka.
Penetapan dari pengadìlan nantinya menjadì dasar penerbitan berbagai dokumen penting, baik administrasi kependudukan maupun dokumen keagamaan.
“Melalui Isbat Nikah Terpadu, masyarakat kini memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan dokumen keagamaan yang dìperlukan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, program ini dìharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap layanan hukum yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, khususnya bagi warga yang selama ini terkendala dalam memperoleh legalitas perkawinan.
Pengadilan Agama Martapura, lanjutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder demi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semua ini merupakan ikhtiar bersama untuk mewujudkan kepastian hukum serta menciptakan tertib administrasi kependudukan yang semakin baik dì Kabupaten OKU Timur,” pungkasnya. (*)

Komentar