Temuan tersebut kini telah dìamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listyono, Sik MH menegaskan, kepemilikan senjata api tanpa hak merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap kepemilikan senjata api ilegal dì wilayah hukum Polres OKU Timur,” tegas AKBP Adik Listyono. Sabtu, (20/6/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian sebelum berhadapan dengan hukum.
Kapolres menambahkan, pengungkapan tersebut menjadì bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
“Penindakan kepemilikan senpira ini akan terus dìgencarkan demi mencegah potensi tindak kriminal yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tukasnya. (*)

Komentar