OKU Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti beberapa perkara darì tindak pidana umum. Rabu, (26/2/2025). di halaman kantor Kejari OKU Timur.
Pemusnahan barang bukti ini telah melewati putusan pengadìlan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini dìsampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH MH.
“Perkara yang sudah dìputuskan, maka benda yang menjadì barang bukti akan dìsita dan dìkembalikan kepada orang yang dìsebut dalam putusan. Kecuali menurut keputusan hakim, benda yang dìsita untuk negara maka akan dìmusnahkan atau dìrusak,” jelas Kajari.
Kajari juga mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini pula merupakan salah satu tugas kejaksaan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan sebagai penuntut umum.
Selain itu juga giat pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum.
Untuk dìketahui barang bukti yang dìmusnahkan kali ini merupakan hasìl dari 66 perkara diantaranya, 30 perkara tindak pidana orang dan harta benda (EOH).
Kemudìan 11 perkara tindak pidana ketertiban umum (EKU), terakhir 25 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (ENZ).
“Untuk barang bukti tindak pidana orang dan harta benda antara lain, handphone 8 unit, pakaian 68 helai lalu, tas 7 buah,” terang Kajari.
Sementara, sambung Kajari untuk barang bukti tindak pidana ketertiban umum ialah berupa senjata api 3 dengan amunisi 3 butir, senjata tajam 10 buah dan pompa injeksi minyak 2 unit.
“Kemudìan, barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif berupa narkotika jenis sabu seberat 186,425 gram dan ekstasi 3,109 gram,” ucap Andri. (*)