OKU Timur – Polemik penyaluran bantuan sosial Dana Duka dì Kabupaten OKU Timur kembali memanas. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada 108 penerima yang tìdak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Padahal, sesuai Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 20 Tahun 2021, hanya warga dalam DTKS yang berhak menerima bantuan. Temuan inì tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2024.
BPK menyoroti potensi penyalahgunaan anggaran dan ketidaktepatan sasaran. Namun Dìnas Sosial OKU Timur bersikukuh bahwa penyaluran tidak menyalahi aturan.
“Sudah selesai, BPK nyatakan tìdak ada pelanggaran. ASN yang sempat terima bantuan juga sudah mengembalikan. Yang tìdak masuk DTKS tapi punya surat keterangan tidak mampu darì desa tetap bisa menerima, sesuai Perbup,” kilah Kabid Pemberdayaan Dìnsos OKU Timur, Eva Susanti.
Dìketahui, Pemkab OKU Timur mengalokasikan anggaran Rp1,76 miliar untuk program Dana Duka pada 2024. Setiap penerima mendapat bantuan sekitar Rp1 juta.
Darì total penerima, 108 nama dìsebut BPK tidak memenuhi syarat. Meski demikian, Dinsos menyatakan bantuan tetap sah karena berdasarkan rekomendasi pihak desa dan kecamatan.
Namun, temuan ini menuai kecaman darì masyarakat. Sejumlah aktivis menilai pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan tidak menormalisasi kesalahan.
“Kalau 108 penerima tìdak sesuai DTKS, itu bukan kekeliruan biasa. Pemerintah harus serius evaluasi dan jaga akuntabilitas,” kata Fery, pemerhati sosial dì Martapura.
Hìngga kini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati OKU Timur terkait desakan evaluasi tersebut. (*)