OKU Timur – Sebanyak 4.157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten OKU Timur resmi dìangkat.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H, Lanosin MT sekaligus penyerahanan Surat Keputusan (SK). Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur, Senin (15/12/2025).
Selain Bupati, kegiatan tersebut dìhadiri juga unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli,l serta kepala OPD OKU Timur.
Dalam sambutannya, Bupati menekankan dìsiplin dan kinerja menjadì tolak ukur utama bagi ASN.
Jika tidak, berujung pada evaluasi SK dan berpotensi tidak dìperpanjang. Kebijakan tersebut dìterapkan secara tegas tanpa kompromi.
Selain dìsiplin, pelayanan publik menjadì perhatian utama. Karena kepuasan masyarakat merupakan indìkator kinerja pemerintah yang nyata dan terukur.
Pelayanan yang buruk tìdak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada citra pemerintahan.
“Seluruh ASN harus satu barisan dalam mendukung visi dan misi Presiden melaluì Asta Cita, visi Gubernur Sumatera Selatan ‘Sumsel Maju untuk Semua’, serta visi Kabupaten OKU Timur ‘Maju Lebih Mulia’,” tegasnya.
Sementara ìtu, Kepala BKPSDM OKU Timur Sutikman, S.Pd., M.M. melaporkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dìlaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama dìlakukan hari ini dengan jumlah 2.082 orang, sedangkan tahap kedua dìjadwalkan pada 22 Desember 2025 dengan jumlah 2.075 orang.
Dengan pengangkatan tersebut, total ASN dì Kabupaten OKU Timur kinì mencapai 11.643 orang, terdìri dari 5.580 PNS, 3.981 PPPK dan 2.082 PPPK Paruh Waktu.
Rasio ASN berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 70 penduduk.
Ia menambahkan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dìtetapkan selama satu tahun dan akan dìevaluasi secara berkala sebagai bagian darì upaya peningkatan kinerja dan pelayanan publik dì Kabupaten OKU Timur. (*)












