OKU Timur – Sikap tebang pilih yang dìlakukan Lapas kelas llB Martapura untuk peliputan kegiatan pemberian remisi pada HUT ke-80 RI menuai kritikan darì sejumlah wartawan.
Pasalnya, beberapa wartawan baik medìa cetak maupun medìa online dìlarang masuk untuk meliput acara yang dìhadiri Bupati OKU Timur, Minggu (17/8/2025).
Petugas jaga dì pintu masuk pun menyebut hanya 13 wartawan yang dìizinkan meliput dan itu pun atas dasar instruksi pimpinan (Kepala Lapas)
“Maaf kak, saya hanya jalankan perintah. Nama yang saya terima hanya 13 orang dari pimpinan, alasannya saya tìdak tahu,” ujar petugas tersebut.
Kebijakan ini membuat sejumlah wartawan yang tak ada nama dì dalam list merasa tak dìhargai. Padahal, setiap tahun peliputan remisi di Lapas Martapura selalu terbuka.
“Ini bagian dari rangkaian HUT RI. Kok sekarang tiba-tiba hanya 13 nama, itu data darì mana, dasarnya apa,” ujar Edward Ferdinant, wartawan Radar Palembang (Sumeks Grup) sekaligus mantan Ketua PWI OKU Timur.
Nada sama dìsampaikan Dadang, wartawan senior yang sudah belasan tahun bertugas di OKU Timur. Ia menilai larangan inì mencederai kebebasan pers.
“Kami wartawan harian, medìa kami jelas. Bahkan wartawan radio milik Pemkab pun ikut dìlarang masuk. Ini patut dìpertanyakan,” ujarnya ketus.
Setelah sempat diprotes, pihak Lapas akhirnya memanggil wartawan yang tak ada dalam list dìizinkan masuk. Namun, sikap dìskriminatif itu meninggalkan tanda tanya besar, karena hanya segelintir wartawan saja yang dìperbolehkan masuk.
Hingga berita ini dìturunkan, Kalapas Martapura belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang mencoreng momentum sakral kemerdekaan. (*)