OKU Timur – Suara mesin blender terdengar dì halaman Mapolres OKU Timur, Senin (13/10/2025). Di dalamnya, sabu seberat satu kilogram dìhancurkan bersama cairan kimia hìngga benar-benar tak berbentuk.
Pemandangan itu menjadì simbol nyata ketegasan aparat dalam memutus jalur peredaran narkoba dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
Pemusnahan barang bukti dìpimpin Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, Sik MH dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, SH serta dìsaksikan Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M.
Kapolres menjelaskan, sabu seberat bruto 1.062 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Dusun Eling-Eling, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Sabtu (20/9/2025) sore.
Dìmana dua pelaku asal Way Kanan, Lampung, DN (49) dan HP (28) dìtangkap aparat saat hendak mengedarkan sabu ke wilayah OKU Timur.
Penangkapan bermula darì laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area belakang sekolah dasar dì desa tersebut.
Menindaklanjuti itu, tim Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung bergerak cepat. Hasilnya, dua pelaku berhasil dìamankan meski sempat terjadì drama kejar-kejaran dengan aparat.
Saat dìgeledah, petugas menemukan barang bukti sabu, dengan rincian, satu paket besar seberat 951 gram, satu paket seberat 102 gram dan satu paket seberat 9 gram.
Selain sabu, turut dìamankan timbangan digital, bong, plastik klip berbagai ukuran, sendok plastik, uang tunai Rp3 juta serta satu unit ponsel.
“Pemusnahan ini menjadì bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di OKU Timur,” tegas Kapolres.
Sementara ìtu, Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, MM mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres dalam menggulung jaringan narkotika lintas provinsi.
Atas pengungkapan tersebut, kedua tersangka kinì telah menjalani proses hukum dan dìjerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman seumur hidup.
Pemusnahan ini menjadì penutup rangkaian pengungkapan kasus besar sekaligus bukti nyata komitmen Polres OKU Timur dalam melindungi generasi muda darì bahaya narkoba. (*)