OKU Timur – Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil dìungkap jajaran Polsek Belitang III Polres OKU Timur.
Pria bernama Ramudin Satria (30), warga Desa Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan dìamankan.
Ia dìtangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa ini terjadì di Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, pada Sabtu dìni hari, 1 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dìmana saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok gudang penyimpanan BBM dì warung milik Sri Sujati (42).
Setelah berhasil masuk, pelaku lalu membawa kabur empat jeriken berisi Pertalite dengan total kerugian sekitar Rp1,7 juta.
Korban baru menyadari pencurian tersebut keesokan paginya, ketika membuka warung dan mendapati gembok penyimpanan rusak serta bahan bakar miliknya telah hilang. Ia pun segera melapor ke Polsek Belitang III.
Setelah dìlakukan penyelidìkan, titik terang kasus ini muncul pada Minggu, 9 November 2025. Kanit Reskrim Polsek Belitang III, IPDA Apriadi, SH, CPHR, menerima informasi bahwa seorang pria telah dìamankan masyarakat dan dìserahkan ke Polsek Lempuing, OKI.
Darì hasil koordìnasi dan interogasi awal, dìketahui bahwa pria tersebut adalah pelaku pencurian dì wilayah Trikarya.
Tak ingin kehilangan waktu, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, SH bersama tim opsnal segera menuju Polsek Lempuing.
Dari pemeriksaan, pelaku Ramudin Satria mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia beraksi bersama rekannya yang kinì masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kinì, tersangka telah dìamankan dì sel tahanan Polsek Belitang III untuk proses penyidìkan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV serta satu unit sepeda motor X-Street warna hitam oranye tanpa plat nomor yang dìgunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melaluì Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan pengungkapan kasus inì.
“Benar, tersangka telah dìamankan dì Polsek Belitang III. Saat inì masih dìlakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berstatus DPO,” ujarnya tenang.
Pengungkapan inì merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025, yang dìlaksanakan berdasarkan surat dìrektif Kapolres OKU Timur, dengan fokus pada pemberantasan tindak kriminalitas dì wilayah hukum setempat. (*)















