OKU Timur – Pengadaan alat ventilator di RSUD Martapura, OKU Timur, menuai sorotan. Pada tahun anggaran 2025, rumah sakit daerah tersebut mengalokasikan dana besar untuk belanja alat kedokteran, khususnya ventilator.
Berdasarkan dokumen anggaran, terdapat dua paket belanja yang berkaitan langsung dengan ventilator.
Paket pertama tercatat sebagai Belanja Modal Alat Kedokteran Umum (Ventilator) dengan pagu Rp555.352.672.
Paket kedua menggunakan nomenklatur Belanja Modal Alat Ventilator dengan anggaran Rp750.000.000.
Jika dijumlahkan, total anggaran yang disiapkan mendekati Rp1,3 miliar. Nilai ini dinilai signifikan untuk ukuran rumah sakit daerah, sehingga memunculkan pertanyaan soal dasar perencanaan dan urgensi kebutuhannya.
Sejumlah pihak menilai pengadaan ventilator seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan riil layanan pasien.
Kesiapan tenaga medis, ketersediaan sarana pendukung, hingga kapasitas pemanfaatan alat menjadi faktor krusial yang tak boleh diabaikan.
Tanpa perencanaan matang, alat kesehatan berisiko mangkrak. Alih-alih meningkatkan kualitas layanan, pengadaan justru bisa menjadi beban anggaran yang tidak efektif.
Pengadaan alat kesehatan juga dikenal rawan penyimpangan. Pola yang kerap muncul antara lain spesifikasi teknis yang mengarah pada merek tertentu, selisih harga dengan pasaran, hingga pemecahan paket anggaran.
Praktik semacam itu membuka ruang dugaan mark-up dan pengkondisian rekanan. Karena itu, pengadaan dengan nilai besar menuntut transparansi ekstra.
Ketua Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fadrianto, SH, meminta agar pengadaan ventilator di RSUD Martapura dibuka ke publik secara terang-benderang.
Menurutnya, setiap tahapan harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Pengadaan alat kesehatan dengan anggaran besar harus transparan, mulai dari perencanaan, spesifikasi, sampai pemanfaatannya,” kata Fadrianto.
Ia juga menyoroti adanya dua nomenklatur anggaran ventilator dalam satu tahun. Menurutnya, pemisahan paket tersebut wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Publik perlu tahu apa perbedaannya, berapa unit yang dibeli, dan digunakan untuk apa. Jangan sampai anggaran dipecah-pecah sehingga pengawasannya melemah,” ujarnya.
Fadrianto menegaskan, Jakor Sumsel tidak berhenti pada kritik. Pihaknya berencana melakukan langkah lanjutan untuk mendorong penegakan hukum.
“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa terkait pengadaan ventilator ini. Aksi akan digelar di Kejaksaan,” katanya.
Ia menyebut, aksi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Rencana aksi disebut akan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Martapura maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan rinci. Spesifikasi alat, jumlah unit, serta realisasi pemanfaatan ventilator belum dipublikasikan secara terbuka.
Minimnya keterbukaan informasi ini kian menguatkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh. Kasus ini kembali menegaskan rapuhnya tata kelola pengadaan alat kesehatan di daerah.
Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, belanja kesehatan yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. (*)












