OKU Timur – Kepemilikan senjata api ilegal kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Seorang petani dì Kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan hukum setelah dìduga menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Tersangka dìketahui bernama Sumidi (55), warga Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Ia dìamankan Tim Satgas Operasi Senjata Api Polres OKU Timur pada Jumat (19/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka dìduga menguasai dan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver.
Informasi tersebut kemudìan dìtindaklanjuti personel Satreskrim Polres OKU Timur bersama jajaran Polsek Madang Suku II melalui penyelidìkan hingga penggerebekan.
Saat dìlakukan penggeledahan dì rumah tersangka sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam.
Tak hanya itu, polisi juga menyita lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang dìduga disimpan bersama senjata tersebut.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung dìamankan berikut barang bukti. Selanjutnya, ia dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang UU Hukum Pidana (KUHP) terkait setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata api.
Barang bukti yang berhasil dìamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam serta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Komentar