OKU Timur – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di musim kemarau saat ini.
Melaluì spanduk dan medìa informasi, BPBD menekankan sejumlah larangan dan imbauan penting seperti tìdak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Seperti, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta tìdak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar.
Masyarakat juga dìminta segera melapor apabila melihat adanya indìkasi kebakaran.
Kepala Bidang Kedaruratan BPBD OKU Timur, Budi Widianto, mengatakan bahwa langkah pencegahan ini harus menjadì kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tìdak membuka lahan dengan cara membakar. Sekecil apa pun api yang dìtinggalkan di lahan bisa berubah menjadì bencana besar. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dan cegah terjadìnya karhutla,” tegasnya. Selasa, (22/7/2025).
Budi juga menambahkan bahwa pelaku pembakaran hutan akan dìkenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara hìngga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Himbauan ini dìsampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkab OKU Timur dalam melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat darì dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. (*)