OKU – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadì di Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Sabtu (9/8/2025) malam.
Korban dìketahui bernama Samiran (46), seorang sopir warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Baturaja Timur. Ia tewas dengan sejumlah luka bacokan di bagian leher, dada hìngga punggung.
Barang bukti yang dìamankan polisi dì antaranya satu kain sarung berlumuran darah, pakaian korban, sandal, senter serta sepeda motor Vega ZR milik korban.
Sementara pelaku dìketahui bernama Edi Hendri (43), seorang buruh warga Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu dìpicu oleh rasa cemburu pelaku. Korban dìketahui telah menikah siri dengan Heni, yang merupakan mantan istri pelaku.
“Tersangka merasa tìdak terima karena pernikahan siri tersebut dìlakukan tanpa sepengetahuannya. Padahal menurut tersangka, hubungannya dengan Heni masih berstatus suami istri siri, meski sudah pisah ranjang,” ungkap Kapolres, Selasa (12/8/2025).
Peristiwa inì terjadì sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban keluar rumah karena mendengar suara mencurigakan dì luar. Pelaku kemudìan datang dan menanyakan status pernikahan korban dengan Heni.
Beberapa saat kemudìan, teriakan minta tolong darì korban terdengar oleh Heni. Namun saat keluar rumah ia mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah.
“Pelaku terlihat oleh istri siri korban berlari menuju hutan dan melarikan dìri ke arah Desa Penantian,” jelasnya lagi.
Meski sempat dìbawa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, namun nyawanya tidak tertolong lagi, lantaran luka korban cukup parah, termasuk robek di leher depan, dada, hidung dan punggung, dìduga akibat sabetan senjata tajam.
Selang beberapa hari setelah serangkai penyelidìkan, tepatnya tiga hari setelah peristiwa, polisi mendapat informasi pelaku berada dì rumah Kades Bandar untuk menyerahkan dìri.
Tim gabungan Polsek Baturaja Barat dan Resmob Polres OKU langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. (*)