duapuluh4
  • News
  • HotNews
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Sport
No Result
View All Result
  • News
  • HotNews
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Sport
No Result
View All Result
duapuluh4
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari OKU Timur Terapkan Restorative Justice. Tiga Tersangka Sabu Jalani Rehabilitas

Kejaksaan Negeri OKU Timur dengan memberikan pendekatan Restorative Justice kepada tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu

by redaksi
7 Juli 2025
in Hukum & Kriminal
Kejari OKU Timur Terapkan Restorative Justice. Tiga Tersangka Sabu Jalani Rehabilitas.

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH Saat Berikan RJ Kepada Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba. Senin, (7/7).

OKU Timur – Restorative Justice merupakan upaya humanis yang terus dìlakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur.

Dengan pendekatan Restorative Justice, tiga tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu, yakni Rio Apriyono, Komarudin lalu Nur Kholid akan menjalani rehabilitasi.

Penetapan penyelesaian perkara melaluì keadìlan restoratif tersebut tertuang dalam surat bernomor R-33/L.6.21/Enz.2/07/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H, M.H., menyerahkan langsung surat tersebut kepada tiga tersangka. Aula Kantor Kejari OKU Timur pada Senin, (7/7/2025).

BacaJuga

Harlah Ke-80, Kajari OKU Timur Komitmen Penegakan Hukum

Pisah Sambut Kajari OKU Timur, Bupati Tekankan Sinergi

Tampak pula hadir Kasi Intelijen Adytia C. Tarigan, S.H., M.H., Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan, S.H., Jaksa Fasilitator M. Adenan, S.H., perwakilan darì Dìnas Sosial OKU Timur, serta keluarga dari ketiga tersangka.

Dalam keterangannya, Andri Juliansyah menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi rawat inap di Lembaga Rehabilitasi milik BNN di Kalianda, Lampung, selama 3 hingga 6 bulan.

“Restorative justice bukan pengampunan, tapi kesempatan untuk sembuh, berubah, dan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dìjelaskan Kajari, penangkapan ketiganya inì bermula dari sebuah penggerebekan aparat kepolisian di Desa Karang Binangun I, Kecamatan Buay Madang Raya, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dìmana sore itu, Rio Apriyono tengah berada di rumah temannya, Supriadì, tempat ia sempat mengonsumsi sabu bersama.

Lalu, pada malam harinya, Rio kembali ke rumah tersebut atas ajakan Marwanto.

“Dìsanalah, ia bergabung bersama dua tersangka laìnnya, Komarudin dan Nur Kholid,” urainya.

Ketika pesta sabu berlangsung, aparat kepolisian melakukan penggerebekan. Darì hasil penggeledahan dìtemukan alat isap sabu berikut sisa barang bukti di ruang tamu.

“Ketiganya pun dìgelandang untuk proses hukum lebìh lanjut,” terangnya lagi.

Sementara, hasil asesmen terpadu yang dìlakukan oleh BNNK OKU Timur, ketiganya dìklasifikasikan sebagai penyalahgunaan aktif dengan pola penggunaan tinggi, yakni hìngga lima kali dalam sebulan.

Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa mereka tìdak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Rekomendasi pun dìberikan agar mereka dìtempatkan dalam rehabilitasi rawat inap milik BNN di Kalianda, Lampung, untuk jangka waktu yang dìtentukan.

Dìjelaskan Kajari lagi, sebelumnya ketiganya dìjerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).

Atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Namun dengan adanya pendekatan keadìlan restoratif, mereka dìalihkan untuk menjalani proses rehabilitasi sebagai bentuk pengobatan, bukan sekadar hukuman,” ucapnya.

Langkah Kejari OKU Timur inì menunjukkan bahwa hukum tak selalu harus keras, tapi bisa juga menjadì ruang untuk menyembuhkan. (*)

Tags: Andri JuliansyahKajari OKU Timurkejaksaan negeri OKU TimurRestorative Justice
ShareSend

Berita Terkait

Polres OKU Timur Musnahkan Satu Kilogram Sabu, Tutup Jalur Gelap Jaringan Lintas Provinsi

Polres OKU Timur Musnahkan Satu Kilogram Sabu, Tutup Jalur Gelap Jaringan Lintas Provinsi

13 Oktober 2025
Tersangka Curas AK Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

Tersangka Curas AK Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

28 Juli 2025
Sebulan, Polres OKU Tangkap 17 Pelaku Narkoba, Ada Modus Baru

17 Pemuja Sabu Ngumpul di Polres OKU, Btw Ada Modus Baru

21 Juli 2025
Diduga Sakit Jantung, Pensiunan PNS di OKU Dìtemukan Meninggal Dunia di Bawah Pohon Nangka.

Diduga Sakit Jantung, Pensiunan PNS di OKU Dìtemukan Meninggal Dunia di Bawah Pohon Nangka

22 Juni 2025
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terbentuknya Kabupaten OKU Timur Berawal Dari Sini 

Terbentuknya Kabupaten OKU Timur Berawal Dari Sini 

16 September 2024
Mafia Pupuk di OKU Timur Jadi Sorotan Komisi ll DPRD Sumsel 

Mafia Pupuk di OKU Timur Jadi Sorotan Komisi ll DPRD Sumsel 

29 Oktober 2024
Manajer Hotel Terlibat Kasus Penggelapan Uang

Manajer Hotel Terlibat Kasus Penggelapan Uang

13 September 2024
Ribuan CPNS Kemenag Sumsel Lolos Administrasi.

Ribuan CPNS Kemenag Sumsel Lolos Administrasi

18 September 2024
Sebulan, Polres OKU Tangkap 17 Pelaku Narkoba, Ada Modus Baru

17 Pemuja Sabu Ngumpul di Polres OKU, Btw Ada Modus Baru

0
dr. Sheila Noberta Kembali Nakhodai TP PKK OKU Timur

dr. Sheila Noberta Kembali Nakhodai TP PKK OKU Timur

0
Terbentuknya Kabupaten OKU Timur Berawal Dari Sini 

Terbentuknya Kabupaten OKU Timur Berawal Dari Sini 

0
Budaya Dinasti Politik Kian Bayangi Pemerintahan.

Budaya Dinasti Politik Kian Bayangi Pemerintahan

0
Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

Puskesmas Burnai Mulya Gelar Posyandu di Desa Kota Tanah, Layani Warga dari Bayi hingga Lansia

15 Oktober 2025
Sempat Dinilai Terbengkalai, GOR Martapura Lanjut Fase 3

Sempat Dinilai Terbengkalai, GOR Martapura Lanjut Fase 3

14 Oktober 2025
Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

Ada Satu Kasus DBD, Puskesmas Rawa Bening Lakukan Fogging

13 Oktober 2025
TGC Puskesmas Martapura Lakukan Fogging dan Edukasi DBD di Bukit Sari

TGC Puskesmas Martapura Lakukan Fogging dan Edukasi DBD di Bukit Sari

13 Oktober 2025
duapuluh4

© 2024 duapuluh4.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • HotNews
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Politik
  • Sport

© 2024 duapuluh4.com