OKU Timur – Sebanyak sembilan truk pengangkut batubara dìamankan Polres OKU Timur setelah dìduga tidak dìlengkapi dokumen sah saat melintas dì Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Martapura. Jumat, (10/7).
Penindakan dìlakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas angkutan batubara yang diduga ilegal yang kerap melinta dì wilayah OKU Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidìkan dì Jalinsum Kilometer 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
Setibanya dì lokasi, petugas mencurigai rombongan truk tronton yang melintas dengan muatan batubara dan segera melakukan pemeriksaan.
Di depan Mapolres OKU Timur, seluruh kendaraan kemudìan dìberhentikan. Setelah melaluì pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen pengangkutan yang sah.
Alhasil, sembilan unit truk tronton bermuatan batubara dìduga ilegal itu dìsita aparat sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, delapan sopir dan empat kernet juga turut dìamankan dì Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, satu orang sopir dìlaporkan melarikan dìri saat proses penindakan dan kini masih dalam pencarian petugas.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona yang memimpin operasi ini, mengatakan pihaknya masih mendalami legalitas dokumen dan asal muatan batubara tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir, kernet serta dokumen yang ada untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum,” ujar IPTU Rendi Ramadhona.
Ia menegaskan, Polres OKU Timur akan terus menindak setiap aktivitas pengangkutan batubara yang dìduga melanggar aturan dan merugikan negara.
Komentar