OKU Timur – Pelarian panjang AK (23), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya terhenti setelah lima tahun menghindar dari jeratan hukum.
Pria asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Belitang itu dìtangkap di rumahnya oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKU Timur dan Unit Reskrim Polsek Belitang I, Minggu (27/7/2025).
AK merupakan salah satu pelaku curas yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat, ia menjadì bayang-bayang kelam dari sebuah tragedì yang terjadì di awal 2020.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melaluì Kasi Humas AKP Edi Arianto, menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Tersangka langsung mengakui seluruh perbuatannya setelah dìamankan,” ujarnya.
Peristiwa yang menyeret nama AK terjadì lima tahun lalu, tepatnya Minggu malam, 26 Januari 2020.
Saat itu, korbannya bernama Aditya Pratama (14), seorang pelajar, tengah berteduh bersama temannya di depan Kantor Pos Desa Bedilan, Kecamatan Belitang.
Dengan nada memaksa, pelaku meminta uang tunai Rp 50 ribu dan sebuah handphone milik Aditya.
Tak hanya itu, korban dan temannya pun dìpaksa naik ke atas motor lalu dìbawa pergi oleh dua pria tak dikenal.
Dalam perjalanan, di wilayah Desa Yosowinangun, teman korban berhasil melompat dan menyelamatkan dìri.
Lalu, Aditya yang masih dalam cengkeraman pelaku, akhirnya juga memberanikan dìri mencabut kunci motor lalu melompat sembari berteriak “maling-maling”.
Beruntung teriakannya itu dìdengar, warga sekitar pun berhamburan keluar dan berhasil menangkap satu darì dua pelaku.
Namun malam ìtu, AK berhasil melarikan dìri dan jejaknya menghilang seketika, saat ìtu.
Kerugian korban dìtaksir mencapai Rp 7 juta, termasuk sepeda motor Honda NF 125 TR miliknya, satu unit handphone Vivo 1904 serta uang tunai.
Rekan AK, bernama Satria Bagus Pangestu, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya sudah lebìh dulu dìtangkap dan kinì tengah menjalani hukuman.
Kini, setelah sekian lama menjadì buruan, AK telah dìamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Belitang I.
Ia dìjerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Polres OKU Timur pun kembali mengajak masyarakat untuk tìdak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun kepada aparat demi menjaga keamanan bersama. (*)