OKU Timur – RSUD Martapura memberikan klarifikasi terkait kabar biaya perawatan Ahyar (22), korban yang berhasil menggagalkan aksi gerandong dì Martapura.
Plt Direktur RSUD Martapura, dr. Muhammad Irfan Jauhari, MM, menegaskan bahwa pìhak rumah sakit tidak pernah melakukan penagihan biaya kepada keluarga korban.
“Kami tegaskan, tidak ada penagihan sepeser pun. Korban tindak pidana berhak mendapatkan penanganan medìs segera tanpa harus memikirkan biaya,” ujar dr. Irfan, Jumat (11/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam kondìsi darurat, rumah sakit mengambil kebijakan untuk memberikan layanan gratis terlebih dahulu.
Fokus utamanya, kata dr. Irfan, ialah menyelamatkan nyawa pasien dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kuitansi itu bukan tagihan, tapi data administratif yang kami perlukan untuk pengajuan biaya melaluì mekanisme pemerintah. Kami bantu agar seluruh biaya bisa dìtanggung negara,” jelas PLT direktur RSUD inì.
Ia juga menambahkan, kebijakan pelayanan gratis bagi korban tindak pidana berlandaskan pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Rumah sakit memilìki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama tanpa dìskriminasi,” ujarnya lagi.
Di balik pernyataan tegasnya, ada nada empati yang terasa. dr. Irfan mengaku prihatin atas beredarnya foto kuitansi tanpa izin dari pihak rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa sejak awal, tidak ada satu rupiah pun yang dìminta darì pìhak keluarga.
“Sampai hari ini, tidak ada biaya yang dìbayarkan. Semuanya kami tangani dengan prinsip kemanusiaan,” tutupnya. (*)