OKU Timur – Proses pengadaan ventilator Mindray Model SV 800 senilai Rp1.050.726.000 di RSUD Martapura menjadi sorotan tajam.
Dugaan pelanggaran serius mencuat setelah ditemukan fakta bahwa pengadaan ini dilakukan tanpa kontrak resmi, tidak melalui e-catalogue, bahkan tanpa survei harga ataupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Alat yang tiba pada Maret 2023 ini ternyata hanya berdasarkan surat pesanan dan perikatan lisan dengan penyedia barang, PT AUP yang disebut-sebut bekerja atas dasar kepercayaan hubungan kerja sama bertahun-tahun.
Ironisnya, ventilator ini tidak tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD Martapura tahun 2023.
Rencana penggunaan dana SILPA 2022 untuk pengadaan ini juga tidak terealisasi, sehingga prosedur ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih parah lagi, pembayaran sebesar Rp1.050.726.000 kepada penyedia barang hingga kini belum dilakukan oleh RSUD Martapura, meskipun penyedia telah mengajukan permohonan sejak Desember 2023.
Hasil pemeriksaan fisik terhadap alat kesehatan ini memang menunjukkan bahwa spesifikasi alat sesuai dengan kebutuhan.
Namun, pengadaan yang tidak disertai dokumen kontrak dan perencanaan anggaran ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di RSUD Martapura. (*)