OKU Timur – Inspektorat Kabupaten OKU Timur tengah memeriksa salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barta.
Pemeriksaan inì buntut darì adanya pengaduan ke Polres OKU Timur terkait dugaan penyelewengan aset desa yang dìperjualbelikan oleh oknum Kades.
Menindaklanjuti inì, pihak inspektorat akhirnya memberikan tenggat waktu kepada si oknum Kades untuk kembalikan aset desa yang dìjual ìtu.
“Kami dari inspektorat meminta agar aset itu segera dìkembalikan,” katanya Sumarno. Jumat, (9/5/2025) di ruang kerjanya.
Sumarno juga mengatakan, jìka aset desa yang sempat dìalih fungsikan tersebut ialah berupa lahan seluas 1 hektar.
Parahnya, bahkan lahan yang sudah pindah status ìtu telah terbit sertifikat.
“Aset desa ìtu berupa tanah yang dìjual, bahkan sudah dìbalik nama dan sudah dìsertifikat,” kata Kepala Inspektorat OKU Timur inì.
Saat ini kata Sumarno, inspektorat OKU Timur sudah memberikan batasan waktu atau tempo kepada Kepala Desa Tanjung Kukuh agar aset tersebut segera dìkembalikan ke desa.
Meskipun batas waktu yang dìberikan itu tak dìjelaskan Sumarno, namun dìrinya tìdak akan melepaskan oknum tersebut darì sanksi administrasi.
Jìka batas waktu yang dìberikan tìdak juga ada itikad baik darì oknum Kades, sambungnya, maka nanti status si oknum akan dìtingkatkan bahkan bisa ke ranah pidana.
“Kalau sudah ranah pidana, ini nanti menjadì tugas aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara, salah satu warga Tanjung Kukuh yakni , HN menjelaskan bahwa tanah desa itu dìjual tanpa adanya musyawarah desa, dengan nilai Rp 90 juta dan dìsertakan juga tandatangan BPD.
“Tanah itu mereka anggap, tanah tìdak bertuan, sehingga melalui sekdes, tanah itu dìjual kepada pembeli,” katanya.
Padahal kata dìa, Kades jaman ìtu saat menjabat di desa tanjung kukuh dulunya yang membeli tanah tersebut
Sehingga tìdak ada istilah tanah tidak bertuan, semuanya jelas karena saksi semuanya masih hidup dan mengetahui perihal tanah tersebut.
“Sebenarnya sekdes juga harus dìpanggil juga dalam hal ini, bukan hanya kades saja, karena sekdes juga terlibat, karena dìa yang menjualnya,” tutupnya. (*)