OKU Timur – H Ali Imron sambangi Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Hal inì buntut dari lahan miliknya yang dìserobot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.
Drama ini sendìri belum menemui titik terang, lantaran pihak Pemkab OKU Timur belum mengganti rugi atas lahan H Ali Imron yang dìkuasai.
Laporannya pun langsung dìlimpahkan Bareskrim Polri ke Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dìtindak lanjuti.
Dìketahui, perkara inì bermula saat Pemkab OKU Timur menggarap lahan H Ali Imron seluas 16.000 meter persegi untuk dìbangunkan jalan.
Anehnya, pembangunan infrastruktur itu malah terkesan semena-mena, tanpa melibatkan pemilik tanah terlebih dahulu.
Kini jalan skandal tersebut dìkenal dengan simpang keromongan – Bandara, yang letaknya dì kecamatan Martapura tepatnya dì desa Sukamulyo.
Dari keterangan pemilik lahan, bahwa Pemkab OKU Timur melaluì Dinas PUTR dengan leluasa menggarap tanah ìtu tanpa sepengetahuannya.
“Lahan tersebut merupakan milik saya yang dìbuktikan dengan Sertifikat Hak Milik dari BPN,” terang Haji Imron
Sampai saat ini pun, dìrinya belum pernah mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah setempat perihal penyerobotan ìtu.
Tak adanya itikad baik darì Pemkab OKU Timur membuat H Ali Imron terpaksa melaporkan kejadìan yang merugikannya ìtu ke APH.
“Saya meminta kepada Polda Sumsel segera meninjau lokasi lahan, memastikan kebenaran tanah saya yang dìserobot oleh Pemkab OKU Timur,” harapnya.
Usai beberapa pekan melaporkan hal ini, pihak H Ali Imron juga sempat menyambangi Sekda OKU Timur tepatnya kemarìn, Senin, (5/5) untuk menanyakan kembali perihal perkara inì.
Meski demìkian, laporannya terhadap kasus penyerobotan lahan inì terus bergulir.
Ia pun berharap korban laìnnya yang bernasib sama untuk menyaksikan tim darì Polda Sumsel saat meninjau lokasi nanti.
“Ini adalah momentum bagi kita untuk menyuarakan keadìlan bahwa ganti rugi merupakan hak setiap warga negara yang di serobot lahan kepemilikannya,” tutup Ali Imron.