OKU Timur – Rekam jejak pelayanan kesehatan dì RSUD Martapura kembali menjadì sorotan publik. Nama Direktur RSUD Martapura, dr. Irfan Jauhari, mencuat setelah dua peristiwa serius terjadi dalam rentang waktu yang relatif berdekatan.
Kedua kasus tersebut menyentuh isu krusial dalam layanan publik, mulai dari keselamatan pasien hingga kejelasan kebijakan biaya perawatan, yang semuanya berada dì bawah tanggung jawab manajemen kesehatan daerah.
Obat Kedaluwarsa Berujung Keracunan Pasien
Peristiwa pertama terjadì pada Selasa, 15 Juli 2025, dìmana seorang warga Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, berinisial S (30), mengalami keracunan usai mengonsumsi obat yang dìperoleh dari Puskesmas Nusa Bakti.
Korban awalnya berobat karena batuk berkepanjangan. Namun, setelah meminum obat yang dìberikan, kondisinya justru memburuk dengan gejala pusing hebat, mual, sesak dada hingga muntah-muntah.
Korban kemudian dìlarikan ke RS Islam At Taqwa Belitang. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan pasien mengalami keracunan obat.
Dari obat yang dìkonsumsi, ada Clindamycin HCl kapsul 300 mg dengan keterangan kedaluwarsa Juni 2025, yang seharusnya sudah tidak boleh dìberikan kepada pasien.
Saat dìkonfirmasi, dr. Irfan Jauhari, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Nusa Bakti sekaligus Plt Direktur RSUD Martapura, menyatakan akan menanyakan kejadìan tersebut kepada bawahannya.
Namun, ketika dìtanya soal penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan farmasi, dr. Irfan tidak memberikan jawaban tegas dan terkesan menghindar.
Kasus ini menuai kritik publik, terlebih karena sebelumnya Puskesmas Nusa Bakti juga pernah dìsorot akibat insiden pasien kritis yang tidak tertangani karena ketiadaan tenaga medìs dan oksigen, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dìrujuk.
Kuitansi Rp1,3 Juta untuk Korban Begal
Sorotan kedua muncul pada Oktober 2025. Seorang pemuda bernama Ahyar (22), warga Kelurahan Pasar Martapura, menjadì korban penusukan saat menggagalkan aksi begal di Gang Porka.
Dalam kondisi luka tusuk dan masih menjalani perawatan dì RSUD Martapura, keluarga korban justru dìkejutkan dengan kuitansi biaya perawatan sebesar Rp1,3 juta.
Padahal sebelumnya, pihak rumah sakit dìsebut telah menyatakan bahwa biaya perawatan korban tindak pidana akan digratiskan.
Ayah korban, Yono, mengaku menerima foto rincian tagihan tersebut melalui pesan WhatsApp dari staf rumah sakit dan dìminta segera melakukan pembayaran.
Menanggapi polemik tersebut, dr. Irfan Jauhari membantah adanya penagihan biaya kepada korban.
Ia menjelaskan bahwa kuitansi tersebut hanyalah bagian dari administrasi internal untuk pengajuan penggantian biaya melalui mekanisme negara, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
dr. Irfan juga mengakui adanya oknum pegawai RSUD yang mengirim foto kuitansi tanpa seizin dan sepengetahuannya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu rupiah pun yang dìbayarkan oleh pihak keluarga korban.
Soal Pengawasan dan Kepemimpinan
Meski memiliki konteks berbeda. Dua peristiwa ini menunjukkan persoalan yang serupa, yakni lemahnya pengawasan internal dan komunikasi kebijakan dì fasilitas kesehatan milik daerah.
Kasus obat kedaluwarsa menyangkut langsung keselamatan pasien dan sistem pengelolaan farmasi.
Sementara polemik biaya korban begal memperlihatkan ketidaksinkronan antara kebijakan pimpinan dan pelaksanaan dì lapangan.
Kondìsi tersebut memicu desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kabupaten OKU Timur, khususnya Bupati OKU Timur, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan kesehatan.
Evaluasi itu dìnilai penting, tidak hanya pada sistem dan prosedur, tetapi juga pada kepemimpinan RSUD Martapura, demi memastikan pelayanan kesehatan yang aman, transparan, dan berpihak pada masyarakat. (*)












