OKU Timur – Niat Edi Purnomo (33) untuk mendapatkan uang cepat dari hasil curian pupus seketika. Warga Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang inì tertangkap tak lama setelah membawa kabur 100 kilogram beras dan dua buah aki darì sebuah penggilingan padi dì Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II.
Peristiwa itu terjadì pada Selasa dìni hari, 4 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Edi dìam-diam masuk ke area penggilingan beras milik Trigono Purnomo (33).
Dengan hati-hati, ia mengangkut dua karung beras dan dua aki menuju sepeda motornya yang dì parkir di dekat lokasi.
Namun, aksinya tak berjalan mulus. Sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban datang ke pabrik padì dan memergoki Edi tengah menaikkan karung beras ke motornya.
Kaget bukan main, sang istri berteriak dan berusaha menghentikan pelaku. Bukannya menyerah, Edi justru tancap gas meninggalkan lokasi.
Tak butuh waktu lama, istri korban segera menghubungi suaminya. Setelah memastikan barang-barang dì pabrik hilang, Trigono langsung melapor ke Polsek Belitang II.
Laporan polisi pun dìterbitkan dengan nomor: LP/B-06/XI/2025/SPKT-BLT II/RES.OKUT/POLDA SUMSEL.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Yayan Supriyadi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidìkan.
Berkat bantuan warga sekitar, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku meninggalkan sepeda motor beserta barang curian dì Jalan Irigasi Blok 19, Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II.
Tim kemudian berpencar melakukan pencarian. Tak lama, Edi dìtemukan bersembunyi dì rumah salah satu warga.
Ia pun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti dan langsung dìgelandang ke Polsek Belitang II untuk dìperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Edi mengakui perbuatannya. Ia mengaku berniat menjual beras dan aki tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun rencananya kandas sebelum sempat menikmati hasil curian itu.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti berupa dua karung beras dan dua buah aki telah diamankan dì Polsek Belitang II. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,4 juta. Sementara pelaku kinì harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dì hadapan hukum. (*)















