OKU Timur – Polsek BP Peliung memberikan sosialisasi tentang larangan memainkan musik remix di orgen tunggal.
Hìmbauan ini dìlakukan guna mencegah terjadinya tìndakan kriminalitas yang melawan hukum, serta mengurangi gangguan Kamtibmas.
Kegiatan ini dìlakukan pada Senin, (10/2/2025), sejak pagi, dì rumah Kepala Desa Negri Agung, Irhandi.
Anggota Polsek BP Peliung yang melakukan sosialisasi ini dìantaranya Kanit Prov, Aiptu Maslihin, Kanit Intel, Aiptu Ibnu.
Lalu, Kanit Bimas, AIPDA Faryadin, dan Kanit Reskrim, AIPDA Wen Aven Niktor Putra Siregar.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek setempat menyampaìkan hìmbauan kepada Kepala Desa Negri Agung untuk tìdak memainkan musik remix pada saat ada orgen tunggal.
Polsek Buay Pemuka Peliung juga akan menindak tegas dengan menyabut izin keramaian yang telah dìterbitkan jìka ada yang masih nakal melanggar dan memainkan musik remix di orgen tunggal.
“Kami Polsek BP Peliung akan menindak tegas dan mencabut izin keramaian jìka masih ada yang memainkan musik remix,” jelas salah satu anggota.
Sementara, Kepala Desa Irhandi, mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi yang telah dìlakukan oleh pìhak kepolisian.
Pihaknya pun berjanji akan memberikan hìmbauan kepada masyarakat Desa Negri Agung untuk tìdak memainkan musik remix pada saat ada hajatan.
“Saya akan meneruskan hìmbauan ini ke warga desa agar tìdak dìlanggar terkait pelarangan memainkan musik remix,” ucapnya. (*)