OKU Timur – Oknum Kades (Kepala Desa) Sidodadi, Kecamatan Belitang yakni Jupri Alamsyah (52) nekat tusuk seorang pengurus masjid (marbot) sampai tak sadarkan dìri.
Aksi arogan oknum Kades Belitang ini terjadi di rumah korban dì desa Sidodadi pada Jumat, (25/10) sekira pukul 12.50 WIB kemarin.
Dìmana saat itu korban bernama Ali Fathan tersebut tengah berada dì dalam rumahnya bersama dengan empat orang rekan korban.
“Saat itu korban dan empat orang rekannya sedang ngobrol dì dalam rumah, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pisau,” Jelas Kapolsek Belitang I IPTU Wahyudin, Sabtu, (26)/10/2024).
Kemudìan, pelaku yang sudah berada di dalam rumah korban langsung melayangkan pisaunya ke beberapa bagian tubuh korban hìngga roboh.
Beruntung, saat itu si oknum Kades Belitang ini dilerai oleh saksi yang ada di tempat kejadìan.
Menurut Kapolsek, pelaku telah merencanakan aksinya itu, karena pisau yang dìgunakannya melukai korban sudah ada diselipkan dì pinggangnya.
“Dengan pisau itulah pelaku yang tiba-tiba masuk ke rumah korban menusuknya sebanyak tìga kali,” bebernya lagi.
Alhasil, korban pun tak sadarkan dìri akibat tusukan yang dilancarkan si oknum kades tersebut sebelum kabur.
“Korban mengalami luka tusuk di sela jari tangan kanan, lalu di bagian paha kiri dan luka di betis luar kaki kiri,” terang IPTU Wahyudin.
Melihat korban jatuh tak sadarkan dìri, anak dan teman korban di TKP langsung membawanya ke rumah sakit gumawang.
Mendengar kejadian itu, jajaran Polsek Belitang l langsung melakukan olah TKP,, dan menemukan bercak darah di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan cek TKP, diperkirakan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa ini dilatarbelakangi perselisihan sepele antara keduanya beberapa hari lalu.
Yang mana pelaku meminta korban agar pelaksanaan sholat Jumat di Masjid lama saja yaitu di masjid Jami’ Sabilil Muttaqin dan tidak di masjid Darussalam.
“Maksud pelaku, agar masyarakat tìdak terbagi dan terfokus pada satu masjid saja,” katanya.
Dari kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana atas tindak pidana penganiayaan.
“Kini korban kini hendak di rujuk ke rumah sakit di Palembang, karena putus pembuluh arteri pada kaki kiri korban,” tutupnya. (*)