Martapura, duapuluh4.com – Kerugian negara yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan pengawasan pilkada 2019 akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Sebesar Rp. 2.477.053.312 tersebut, diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH kepada Bupati OKU Timur Ir. H, Lanosin. Senin, (9/9/2024) di Aula Praja l Setda OKU Timur.
Penyerahan dan pengembalian dana hibah kepada pemerintah daerah ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
“Pengembalian kerugian negara yang berhasil disita dari kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg,” Jelas Kajari.
Diceritakannya, penanganan kasus ini dimulai dan dilakukan oleh Kejari OKU Timur pada bulan Mei 2023. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sumsel didapati kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.
“Jaksa penyidik baru berhasil melakukan penyitaan sebesar 2,4 Milyar rupiah, jadi masih ada sekitar 2,2 Milyar rupiah yang belum dilakukan penyitaan. Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Kejari OKU Timur terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” sambungnya.
Ia berharap, proses penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada Pemkab OKU Timur dan juga seluruh masyarakat.
“Sebagaimana tujuan dari penegakkan hukum tersebut yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tutupnya.
Sementara, Bupati OKU Timur usai terima uang negara yang berhasil disita dari kasus tersebut mengapresiasi Kejaksaan Negeri OKU Timur yang berhasil menyelamatkan uang negara.
“Kami apresiasi kinerja dari Kejari OKU Timur, semoga apa yang telah dilakukan menjadi amal jariyah,” ucap Bupati.
Dijelaskan Bupati, uang yang diserahkan ini akan segera dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.
Bupati pun berharap, dana anggaran yang dikembalikan ini dapat digunakan sebaik-baiknya. (*)Â