Bekasi – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan seorang pejabat berinisial JHS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) fasilitas MCK di Pasar Bantargebang pada Rabu (15/7/2026).
Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan menyusul ditemukannya bukti yang kuat. JHS dituduh memeras pengelola MCK bernama HAK dengan dalih biaya administrasi untuk proses peralihan hak pengelolaan fasilitas tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JHS dilaporkan telah menarik dana dalam tiga tahap, baik melalui transfer perbankan maupun pemberian tunai secara langsung.
Guna memperkuat berkas perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 22 orang saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari instansi pemerintah terkait hingga pihak swasta dan pengelola pasar.
Selain keterangan saksi, Kejari telah mengamankan 69 barang bukti yang terdiri dari dokumen penting, perangkat komunikasi seperti ponsel, hingga perangkat komputer yang dianggap krusial dalam mengungkap kasus ini.
Tersangka JHS dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ryan menambahkan, penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan. Pihaknya juga menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam praktik korupsi ini.
“Penyidik akan terus mendalami kasus ini. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik secara peran maupun aliran dana, kami akan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ryan.(CMC)

Komentar