OKU Timur – Banyaknya dugaan ketidaksesuaian terkait belanja perjalanan dinas di sebelas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur jadi temuan BPK.
Hal ini mencuat ketika anggaran sebesar Rp 4,7 miliar lebih didapati setelah melalui pengujian tambahan atas Belanja Perjalananan Dinas pada sebelas SKPD.
Dìmana pada laporan hasìl pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab OKU Timur tahun 2023, BPK menemukan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan dengan kondisi sebenarnya.
Diantaranya, seperti kelebihan hari perjalan dinas, kelebihan biaya penginapan, tidak melaksanakan perjalan dinas, bahkan nota pertanggungjawaban yang difiktifkan.
Berdasarkan laporan itulah, masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dan melakukan penyetoran ke rekening KAS Umum Daerah sebesar Rp. 1.118.666.714, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp. 3.613.626.013.
Aktivis Anti Korupsi Sumsel, Fadrianto, SH berkomentar atas temuan BPK itu, yang mana ia mengatakan bahwa belasan dinas yang ada di lingkungan Pemkab OKU Timur tersebut dengan jelas memperlihatkan ketidak optimalan dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
“Kegiatan perjalanan dinas dikerjakan tidak cermat,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat indikasi dugaan korupsi dan adanya pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana korupsi.
Hal ini tentunya perlu pencegahan yang tuntas dari seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada baik Kepolisian maupun Kejaksaan.
“Inikan temuan yang hampir selalu berulang setiap tahun anggaran, harusnya tidak perlu terjadi lagi. Meskipun sudah setor ke kas daerah, bisa saja ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. Ingat pengembalian ini tidak menggugurkan pidana jika ditemukan adanya dugaan kesana, karena inikan sudah ada niat,” pungkasnya. (Ril)