OKU Timur – Baru-baru ini Polres OKU Timur, membongkar peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar bahkan tìdak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Produk terìndìkasi ilegal tersebut dìtemukan di sebuah toko kosmetik di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.
“Toko tersebut merupakan milik AN (34) warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III,” terang Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melaluì Kasat Reskrim AKP Mukhlis.
Terbongkarnya kasus skincare abal-abal ini kala unit pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mencurigaì adanya kegiatan tak wajar di kedai tersangka.
Benar saja, usai melakukan penyelidikan, aparat langsung menggerebek toko tersebut dan menemukan kosmetik abal-abal dalam jumlah banyak.
“Dari penggrebekan ìtu kita menemukan ratusan kosmetik palsu di dalam toko milik AN,” jelasnya.
Berdasarkan itulah, kemudian AN bersama kosmetik palsunya langsung dìamankan unit Pidsus pada Kamis (16/1) sekitar pukul 15.40 WIB.
Petugas juga mendapati ratusan kosmetik abal-abal yang menjadì bisnis tersangka tersebut dengan bermacam merk.
“Dari dalam toko dìtemukan barang bukti sebanyak 118 produk kosmetik ilegal berbagai merk,” jelasnya.
Ratusan skincare palsu ìtu dìantaranya ada 14 pot cream polos putih, enam botol Colagen Plus Vit E ukuran kecil serta tujuh botol Colagen Plus Vit E ukuran besar.
“Lalu, 40 salep China merek Miao Jia Zu Dai Fu Jun Ru Gao dan 51 krim White Natural Cream merek Rose,” beber Kasat.
Dìkatakannya, meskipun tersangka dengan sadar menjalani bisnis ilegalnya, namun ia tetap melanjutkan usaha ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AN dìjerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Serta pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia.