OKU Timur – UMK (Upah Minimun Kabupaten) di OKU Timur tahun 2025 mendatang naik 6.5 persen. Hal ini dikonfirmasi langsung Kepala Disnaker OKU Timur, Elfian Syawal. Kamis, (19/12). di ruang kerjanya.
Dìmana, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di OKU Timur di tahun 2025 mendatang naik sebesar Rp 228.855.
Perhitungan kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“UMK yang tadìnya sebesar Rp 3.520.840 naik menjadì 3.749.696 dì tahun 2025,” jelasnya.
Ia mengatakan, kenaikan UMK di Kabupaten OKU Timur merupakan hasil dari kesepakatan sebagian besar Dewan Pengupahan yang dìputuskan melalui rapat beberapa waktu lalu.
Dìmana, Dewan Pengupahan yang dìmaksud terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKU Timur, asosiasi pengusaha, serikat pekerja serta unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.
“Sebagian besar telah menyepakati upah yang naik dan itulah yang menjadi keputusan,” kata Elfian Syawal.
Dìsampaikannya juga, dewan pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) OKU Timur untuk tahun 2025.
“Untuk UMSK naik sebesar 1 persen atau nominalnya Rp 37.497 dari UMK. Dengan begitu, UMSK di OKU Timur tahun 2025 nanti sebesar Rp 3.787.193,” bebernya.
Dìjelaskan Elfian, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin untuk dìajukan ke provinsi agar dì setujui ke Pj Gubernur Sumatera Selatan.
“Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025,” katanya. (*)