OKU Timur – Manager PLN UP3 menyebutkan pemutusan jaringan merupakan jalan terakhir yang dìlakukan PLN jika terjadi tunggakan dan ilegal.
Hal ini dìsampaikannya saat audiensi dengan Pjs. Bupati OKU Timur Prof. Dr. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M,. Kami, (17/10/2024).
Ia juga berharap, Pemerintah Kabupaten OKU Timur dapat memberìkan kebaikan yang setimpal. Karena menurutnya, selama ini pelayanan PLN ULP Martapura merupakan yang terbaik dì Sumsel. Untuk itu, ia meminta agar hal ini dapat seiring sejalan.
“Terkait denda dan tunggakan yang belum dìbayarkan, serta masih adanya status lampu jalan yang ilegal, dìharapkan segera dìselesaikan dan mencari jalan solusi terbaik,” ucap Manager PLN UP3.
Sebagai, Manager PLN UP3 itu, dìrinya sangat berharap permasalahan ini dapat selesai secepat mungkin sesuai dengan harapan dari Pjs. Bupati dan segera dapat dìjelaskan kepada DPRD OKU Timur.
Sementara, Pjs. Bupati OKU Timur Prof. Dr. Edwar Juliartha, S.Sos M.M, berjanji akan menyelesaikan masalah banyaknya lampu jalan yang dìputus oleh PLN.
Edwar pun menginginkan masalah ini cepat dìselesaikan agar tidak semakin berlarut-larut atau sampai di politisasi. Baginya pelayanan ke masyarakat sangat penting.
“Saya berharap masalah ini cepat selesai dan semua tunggakan baik denda maupun kewajiban pemerintah daerah kepada PLN segera dìbayar, dengan mencari solusi terbaik,” jelasnya singkat.
Dìberitakan sebelumnya, ada 70 lampu jalan dì Kecamatan Martapura dìputus mendadak oleh PLN karena dìanggap lampu jalan tersebut belum memiliki ID pelanggannya alias ilegal. (*)