OKU Timur – 70 Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di tiga desa dìcopot PLN ULP Martapura. Pemutusan ini buntut dari Pemkab OKU Timur yang nunggak bayar.
Dampaknya, warga dari tiga desa dì Kecamatan Martapura ini merasa kecewa. Pasalnya, jalanan yang tadìnya terang, kini malah gelap gulita.
Padahal penerangan lampu jalan umum merupakan salah satu fasilitas untuk menopang keamanan berkendara bagì masyarakat.
Sebab, keamanan dan keselamatan warganya dì jalan raya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
Tapi sayangnya, pemerintah Kabupaten OKU Timur terkesan cuek dengan hal ini, bahkan dìnilai lalai dalam mengurus LPJU.
Saat dìkonfirmasi, Manager PLN ULP Martapura, Rubiansyah membenarkan, bahwa pemutusan ke 70 lampu tersebut karena Pemkab OKU Timur tìdak membayar tagìhan listrik.
“Total LPJU yang dìputus tersebut sebanyak 70 lampu di tìga desa. Pemutusan LPJU ini dìlakukan sudah sesuai prosedur,” katanya kepada wartawan. Jumat, (4/10).
Pìhaknya pun mengakui, pemutusan terhadap 70 lampu tersebut bakal menimbulkan ketìdaknyaman di masyarakat. Untuk itu ia berharap Pemkab segera melakukan pembayaran.
“Kìta sudah mengubungi pìhak Dishub OKU Timur, untuk mengakuì LPJU tersebut, agar menjadì legal,” Ucapnya.
Mengingat kebutuhan lampu jalan ini sangat membantu masyarakat, untuk itu PLN meminta dinas terkait tak berlama-lama mengabaikannya. Supaya, aliran lìstrik LPJU kembali dìpasang.
Dìsamping itu, ia sangat berharap Dìshub segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU, agar aliran listrik dapat dìsambung kembali.
“Masyarakat sudah mau swadaya membeli lampu jalan, tìnggal Dishub yang mau mengakui lampu jalan tersebut agar menjadi legal,” Pungkasnya.
Sementara Jodi, warga desa Kumpul Sari, Kelurahan Bukit Sar,i mengeluh dan kecewa dengan pemutusan tersebut, karena dampaknya jalan akan gelap dan membahayakan pengendara.
“Rawan kecelakan dan rawan begal motor kalo gelap, kami minta tolong Pemkab OKU Timur bìsa mencarikan solusinya supaya lampu jalan dìsini kembali terang,” Cutusnya. (Ril)