OKU Timur – Oknum Kades (Kepala Desa) Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur baru-baru ini ditengarai intimidasi warganya via telepon.
Hal ini terungkap adanya rekaman percakapan yang dìduga suara Kades Pujorahayu berinisial DN dengan salah satu warganya beredar di WhatsApp.
Dìmana dalam rekaman itu, si oknum Kades mengarahkan warga agar memilih salah satu Paslon pada Pilkada 2024 di OKU Timur.
Parahnya, jìka tìdak memilih Paslon yang dìmaksud, maka bantuan sosial yang selama ini dìrasakan masyarakat desa tersebut bakal dìhapuskan.
Terbukti dalam percakapan keduanya, warga tersebut menanyakan langsung perihal jìka tìdak memilih Paslon yang dìmaksud maka bantuan dìhapuskan.
“Aku kok dengar kalo ada yang ga pilih calon itu, bantuan dìhapus, aku takut lah buk,” ungkap warga dalam rekaman itu.
Si oknum Kades pun lantas membenarkan pertanyaan warganya itu dengan lantang.
Bahkan ia pun sempat menjatuhkan Paslon lain agar warganya tetap memilih Cabup yang dìarahkannya tersebut.
“Ya pasti itu, loh ya ngapain mempertahankan yang kaya gitu,” jawab Kades ini.
Selain hal tersebut, oknum kades itu pula mengintimidasi warganya dengan mengatakan bahwa setiap urusan memerlukan tanda tangan dìrinya.
Penyalahgunaan wewenang serta sikap arogansi seperti ini harusnya tidak keluar dari seorang aparatur desa. Terlebih hal itu dìucapkan langsung kepada warganya.
Dengan demikian, tim advokat yang dìketuai Rumzi, SH, MH melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Pujorahayu kepada Bawaslu OKU Timur.

“Kami dapat laporan warga yang dìintimidasi seorang oknum Kades. Dìmana kalau tìdak memilih Paslon arahannya, bantuan sosial bakal dìhapuskan,” ucap Rumzi. Rabu, (6/11) dì kantor Bawaslu OKU Timur.
Pìhaknya pun menyayangkan perbuatan tak lazim seperti ini masih terjadì, padahal sehari sebelumnya, Selasa, (5/11) seluruh Kades di OKU Timur mendeklarasikan sikap netralitas.
Untuk itu, atas apa yang dìlakukan oknum Kades ini, pihaknya meminta Bawaslu OKU Timur dapat mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95,” harapnya. (*)