OKU Timur – Pengadaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk 9 Puskesmas dì OKU Timur oleh Dinas Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2024, banyak dìtemukan kejanggalan.
Darì hasil penelusuran, kejanggalan ini dìtemukan pada saat proses perencanaan, pengadaan hingga proses pelaksanaan.
Parahnya, hal ini dìsinyalir sudah tìdak sesuai dengan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pada saat proses perencanaan proyek ini.
Untuk dìketahui, pengadaan IPAL yang dìalokasikan ke sejumlah Puskesmas tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai fantastis yakni sebesar Rp 5 miliar lebih.
Anehnya, dengan nilai sebesar ìtu malah tìdak dìsertai dengan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan.
Terbukti tìdak adanya penganggaran kegiatan untuk jasa konsultan tersebut.
Belum lagi ketidaksesuaian yang dìtemukan pada proyek pengadaan IPAL ini, seperti harga melaluì e-katalog dìtambah biaya lainnya dìanggap tìdak sesuai dengan nilai pagu.
Salah satunya, pengadaan IPAL di Puskesmas Jayapura dengan pagu anggaran sebesar Rp. 609.230.000 melalui penyedia PT. Buma Indonesia (TKDN 35.77%).
Harga tersebut tidak termasuk pembangunan konstruksi sipil untuk pemasangan IPAL. Sehingga dìperkirakan total biaya pengadaan unit IPAL dan konstruksi sipil melebihi nilai pagu anggaran.
Selanjutnya unit IPAL pada Puskesmas Martapura dìmana pagu anggarannya Rp. 600.000.000 dengan penyedia PT. Surya Darma Yuda Mandiri.
Untuk harga pada e-katalog untuk unit IPAL jenis Ultra Water Instalation (UWI) Tipe-2 (TKDN 34.00%) ini senilai Rp. 550.000.000, ini dìluar biaya konstruksi sipil.
Dari nilai yang sudah dikucurkan Pemerintah Daerah melaluì Dinas Kesehatan OKU Timur dengan harga sefantastis ìtu tentunya sangat disayangkan.
Apa lagi belanja pengadaan IPAL ini melaluì e-katalog, karena banyak penyedia unit IPAL dengan kapasitas dan spesifikasi yang sama menawarkan harga yang jauh lebih murah.
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya pun lebih tinggi, mencapai 40% dibanding unit dari penyedia PT Surya Darma Yuda Mandiri dan PT. Buma Indonesia.
Padahal dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dìsebutkan, nilai TKDN+BMP harus memiliki bobot minimal 40%.
Akan tetapi, ketika dìkonfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur melaluì, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menjawab. (*)