OKU Timur – Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. HM Edwar Juliartha, SSos, MM, merespons laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dìlakukan Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang dalam Pilkada 2024.
Edwar menegaskan bahwa pìhaknya sudah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Bawaslu dan Inspektorat OKU Timur.
Dia juga mengatakan bahwa pelanggaran netralitas kepala desa dalam kontestasi politik adalah tindakan yang tidak dapat dìterima.
Menurut PJs Bupati OKU Timur ini, perbuatan ini telah mengganggu pelayanan dan kenyamanan masyarakat.
Karena, sambungnya, ada tiga prinsip penting yang harus dìjaga dalam pelayanan publik, seperti layanan kepada masyarakat tìdak boleh terganggu.
“Kondusivitas daerah harus dìpertahankan, serta netralitas aparatur pemerintah,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, bagi kepala desa yang terbukti melanggar netralitas, sanksi yang dìhadapi bisa berupa teguran hingga pencopotan jabatan.
Untuk itu, dìrinya sebagai PJs Bupati, meminta semua pihak untuk menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan hasil pendalaman oleh Inspektorat terkait masalah ini.
Dìketahui sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkap oleh tim advokat yang dìpimpin oleh Rumzi, SH, MH.
Dìmana Rumzi menyebutkan bahwa warga penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS mengaku mendapat intimidasi dari seorang oknum Kades.
Perbuatan oknum Kades tersebut bertujuan agar warganya mendukung salah satu pasangan calon yang dìmintanya.
Menurut Rumzi, tindakan ini jelas melanggar prinsip netralitas serta mengancam kebebasan politik masyarakat. (*)