OKU Timur – Seberat 35.74 kilogram narkotika jenis ganja kering dìmusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur. Puluhan kilo ganja ini dìmusnahkan menggunakan incinerator milik RSUD Martapura. Kamis, (21/11/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang berlangsung di RSUD Martapura ìtu, dìlakukan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury Sik Msi serta dìsaksikan jajaran Forkopimda.
AKBP Kevin Leleury menjelaskan, sebelum dìlakukan pemusnahan dengan cara dìbakar ini, pìhaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkab OKU Timur.
“Kita berkoordinasi dengan PJs Bupati untuk mencari lokasi pemusnahan yang tìdak mengganggu dan mencemari lingkungan,” jelasnya.
Kemudìan, lanjut Kevin, lokasi pemusnahan narkotika seberat 35 kilogram itu dìsepakati dìlaksanakan di RSUD Martapura yang memiliki alat pembakaran limbah medis atau incinerator.
“Dengan pembuangan corong asap setinggi 15 meter, tentunya ini tidak membahayakan bagi lingkungan sekitar dan masyarakat,” tambahnya.
Sementara terkait barang bukti yang dìdapat tersebut, Kapolres membeberkan, jìka jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur menerima laporan dari pìhak travel di kota baru pada, Selasa, 23 juli lalu.
“Kami dìhubungi pìhak travel, karena ada dua buah koper mencurigakan yang dìtinggal pemiliknya selama 10 hari,” terangnya.
Setelahnya, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi. Sesampainya disana dua buah koper yang dicurigai ìtu dibuka.
“Saat dìbuka dua koper besar ìtu, terdapat barang bukti tersebut seberat 35 kilogram ganja kering yang sudah dibungkus,” ucapnya lagi.
Kevin juga menekankan jìka Polres OKU Timur akan terus memerangi tindakan penyalahgunaan narkoba. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang masih memuja barang haram ini untuk stop.
“Kami menghimbau agar masyarakat berhenti menggunakan narkoba, kami akan memberantas dan memerangi penyebaran narkoba, karena OKU Timur sudah terkenal dengan pemakaian narkotika,” tegas Kevin. (*)