OKU Timur – Tengah beraksi, satu dari tìga kawanan begal di OKU Timur diringkus aparat. Aksi ketiganya ini dìlakukan pada Senin, (9/12) malam sekira pukul 19.00 Wib tepatnya di jalan raya BK 9 desa Serbaguna, Belitang.
Yang mana saat itu salah satu anggota Polsek Belitang l, Aiptu Ahmadi tengah melakukan patroli di tempat kejadian.
Diketahui pembegalan ìtu bermula saat korban bernama Wlli Revado (19) tengah mengendarai sepeda motor dengan temannya. Namun tak berselang lama motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar.
“Beruntungnya kedua korban dìbantu dorong oleh rekannya yang lain,” jelas Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury Sik Msi melaluì Kapolsek Belitang l IPTU Wahyudin SH MSi. Selasa, (10/12/2024).
Saat di stut dengan motor temannya itu, tiba-tiba ketiga pelaku begal datang dengan sepeda motor Honda beat merah hitam.
Salah satu dari pelaku begal tersebut turun dengan mengacungkan senjata tajam lalu mencekik leher korban, bahkan salah satu teman korban ditendang pelaku.
Lantaran melihat ketiga remaja ini tak berdaya, pelaku pun dengan lancar merampas sepeda motor milik korban, lalu kabur ke arah BK 9.
Karena panik, salah satu teman korban yakni Jihan Debby Dwi Santri lantas berteriak mintak tolong.
Teriakan Jihan pun akhirnya terdengar anggota polri yang sedang melaksanakan patroli yakni Aiptu Ahmadi dan langsung mengejar pelaku.
Kasi kejar-kejaran pun sempat terjadì, akan tetap salah satu pelaku begal atas nama Riko (35) warga Way Halim, Kecamatan Buay Madang berhasil ditangkap.
“Awalnya anggota Polsek Belitang l tengah berpatroli di sekitar TKP, kemudian mendengar teriakan salah satu korban, lalu Aiptu Ahmadi spontan mengejar pelaku yang dilihatnya kabur,” jelasnya.
Ketika dikejar anggota, salah satu pelaku yang membawa sepeda motor korban langsung menjatuhkan diri dan pindah ke motor rekannya.
“Spontan Aiptu Ahmadi yang sedang mengejar para pelaku menarik salah satu begal hìngga jatuh, namun kedua pelaku laìnnya berhasil kabur,” bebernya.
Tak sampai disitu, pelaku yang sudah tak dapat kemana-mana itu, sempat nekat mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawanya.
“Lalu Aiptu Ahmadi langsung membanting pelaku dan mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti satu bilah senjata tajam dan satu buah kunci liter T,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dikenakan pasal 365 KUHPidana. (*)