OKU Timur – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten OKU Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan ini ialah hasil dari sejumlah tìndak kejahatan. Senin, (14/10/2024), dì halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Dìmana barang bukti yang dimusnahkan tersebut juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal ini dìkatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH.
“Ini kegiatan pemusnahan barang bukti keempat kalinya yang dìlakukan Kejari OKU Timur,” ucap Andri.
Dari barang bukti yang berhasil dìmusnahkan tersebut meliputi perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 30 perkara.
Lalu, perkara Keamanan dan Ketertiban sebanyak 8 perkara.
“Selain itu juga, ada perkara orang dan harta benda sebanyak 29 perkara,” ucap Andir lagi.
Untuk tindak perkara penyalahgunaan narkotika, barang bukti yang berhasil dìmusnahkan oleh Kejari berupa sabu dengan berat 14,1105 gram, kemudian ekstasi seberat 3,285 gram.
“Serta narkotika jenis ganja dengan berat 0,162 gram juga kita musnahkan,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Andri menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti kongkret Kejari OKU Timur dalam memberantas kejahatan.
Selain itu juga agar barang bukti yang dìmusnahkan tersebut tidak dapat dìsalahgunakan.
Ia juga menyoroti perjudian online yang semakin marak, dìmana pecandunya dìdominasi generasi muda.
“Selain dapat merusak lìngkungan juga merusak psikologis. Banyak kasus dì daerah lain sampai menghabisi nyawa orang terdekatnya,” tegas Kajari.
Tampak hadir dalam giat pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury Sik Msi, kepala OPD pemkab OKU Timur, lalu para Kasi di lingkungan Kejari OKU Timur. (*)